Anggaran Dasar (AD) Perkumpulan ”Pemuda Batak Bersatu”

oleh

PENDAHULUAN 

Dilandasi dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai persatuan untuk selalu berdoa dan berusaha didalam atas keluhuran nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar dan pandangan hidup bagi generasi muda bangsa Indonesia.

Kesadaran dan keyakinan bahwa berserikat, berkumpul berbicara tentang kehidupan, berbicara tentang Kesejahteraan , berkebudayaan dan ber-Ketuhanan adalah panduan untukkeleluasaan berpikir, berjaga, waspada dan membuka mata bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah HARGA MATI yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kebhinekaan dan menjunjung tinggi toleransi sesama anak bangsa adalah semangat menggali potensi pada sebuah gerakan kemakmuran dan kesejahteraan yang berbudaya berkebangsaan Indonesia yang hidup untuk kemajuan akal, karsa , rasa dan cipta manusia Indonesia.

“Satu Rasa Satu Jiwa” adalah falsafah gerak dan bertindak, agar hidup bersama terus terjagadalam mewujudkan pribadi-pribadi yang selaras, harmonis, dinamisdalam masyarakat yang berdaya, berbudaya,berguna dan berhasil guna.

Bahwa Solidaritas, Toleransi, Rukun dan Bergotong Royong adalah pelaksanaan kata-kata yang merupakanwujud organisasi untuk menjunjung tinggi Solidaritas sesama Anggota dan sesama anak Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Toleransi, Rukun di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan selalu ikut serta ambil bagian dalam menciptakan Indonesia Damai, Tenteram, Aman dan Kondusif dengan mengedepankan Sifat Gotong Royong dalam mencapai tujuan tersebut sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Atas berkat Rahmat TuhanYang Maha Esa, maka dibentuklah dengan Anggaran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :

Bahwa, untuk menjawab tantangan era globalisasi dan otonomi daerah yang semakin kompleks maka diperlukan peningkatanekonomi kesejahteraan sosial masyarakat dan karya-karya nyata secara professional dalam bentuk program terencana, terkendali, berdayaguna dan tepat guna.

Menyadari sepenuhnya akan aspirasi juga tuntutan dan tantangan Pembangunan Nasional serta didorong oleh rasa tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami sebagai Rakyat Indonesia dengan ini berdiri dan terbentuk “Perkumpulan Pemuda Batak Bersatu “, dengan keyakinan bersatu dan bertekad bulat untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melestarikan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), serta Budaya leluhur yang nilainya perlu dijaga, dibela dan dilestarikan untuk generasi selanjutnya. 

BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN 

Pasal 1 1. Perkumpulan ini bernama : “ Pemuda Batak Bersatu “. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “PERKUMPULAN”, didirikan sejak tanggal 09 Oktober 2017 sampai waktu yang tidak terbatas; 2. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu berkedudukan Wilayah Negara Republik Indonesia. 3. Perkumpulan dapat membuka cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, di wilayah hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Pengurus dan Persetujuan Rapat:  

BAB II AZAS LANDASAN, VISI DAN MISI 

Pasal 2
1. Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Kebhinekaan, toleransi dan gotong royong. 
2. Perkumpulan ini memiliki Visi : “Menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai bagian dari anak bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu, bangsa dan Negara”. 
3. Perkumpulan ini memiliki Misi :
a. Menggalang dan membina kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga Negara dan sebagai warga masyarakat;
b. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh;
c. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN 
Tujuan pembentukan Perkumpulan :
a. Saling mengeratkan tali persaudaraan baik sesama anggota maupun diluar anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu.
b. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh;
c. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

Pasal 4
KEGIATAN 
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas adalah :
a. Ikut serta dan berperan aktif mempengaruhi, menentukan dan merumuskan kebijakan-kebijakan penyelenggara dan pengelola Negara sehingga tercipta distribusi kekuasaan dan kewenangan publik yang berimbang dan adil diantara lembaga Negara yang semua mempunyai akuntabilitas kepada rakyat.;
b. Berperan aktif dalam mengembangkan seluruh potensi masyarakat bangsa dan Negara untuk menjadi bangsa yang kuat dan mandiri, serta mampu berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian, keadilan dan kesejahteraan sosial;
c. Berperan aktif bersama unsur dari sistem organisasi masyarakat atau profesi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Karang Taruna dan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan situasi aman dan kondusif;
d. Melakukan konsolidasi dan penyadaran akan pentingnya pendidikan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui seminar, diskusi, kursus, pendidikan formal maupun pertemuan lain semacamnya;
e. Melakukan studi banding dan penelitian yang dianggap dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan;
f. Membentuk Badan-badan usaha, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Unit Usaha sebagai wadah gerakan kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk kepentingan anggota;
g. Melakukan kegiatan usaha berkelanjutanmelalui KOPERASI. 

BAB III SOSIAL KEMASYARAKATAN 
Pasal 5
Untuk dapat mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut pada pasal 3 Bab II, maka diperlukan Kegiatan sosial dan kemasyarakatan :
1. Melakukan advokasi dan konsultasi serta pembelaan hukum melalui badan bantuan hukum;
2. Melakukan kegiatan-kegiatan sosial danpendidikan melalui Perkumpulan yang dianggap dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan;
3. Membentuk media publikasi dalam bentuk cetak dan elektronik. 

BAB IV KEANGGOTAAN 
Pasal 6 Keanggotaan Perkumpulan adalah Warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri, menyetujui Persyaratan atau didaftarkan atas dasar penghargaan organisasi karena pengorbanan yang diberikan pada organisasi. 

BAB V KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 
Pasal 7
Setiap anggota Perkumpulanwajib :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi;
2. Memegang teguh Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) serta disiplin organisasi;
3. Mempunyai rasa kebersamaan dengan sesama anggota organisasi. 

Pasal 8
Setiap anggota Perkumpulan mempunyai hak :
1. Hak berbicara dan hak suara;
2. Hak memilih dan hak dipilih;
3. Hak membela diri. 

BAB VI SIFAT DAN FUNGSI 
Pasal 9
Perkumpulan ini adalah organisasi kemasyarakatan wadah perjuangan masyarakat untuk bersamabersama ikut aktif dalam membangun seluruh wilayah Republik Indonesia.  

Pasal 10
Perkumpulan ini berfungsi sebagai organisasi kemasyarakatan atau wadah berkumpul serta berhimpun masyarakat dan generasi muda bersama-sama meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dapat berjuang disegala bidang kehidupan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. 

BAB VII KEDAULATAN /KEKUASAAN TERTINGGI 

Pasal 11
Kedaulatan kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah atau Kongres. 

BAB VIII SALAM PERJUANGAN, LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT 
Pasal 12

Semboyan dan salam perjuangan Perkumpulan ini yaitu :  “Satu Rasa Satu Jiwa”, “NKRI Harga Mati”.  Bab 13 LAGU PERJUANGAN  Perkumpulan ini mempunyai Lagu Perjuangan yaitu : “Mars Pemuda Batak Bersatu”. 

Pasal 14
LAMBANG DAN ATRIBUT  Perkumpulanini mempunyai atribut-atribut berupa panji-panji, lambang dan lain-lain yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Pasal 15
Perkumpulanini mempunyai ikrar sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam ART. 

BAB IX SUSUNAN DAN KEDUDUKAN PIMPINAN ORGANISASI 
Pasal 16

Susunan kepengurusan Perkumpulanadalah sebagai berikut :
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :Pengurus dan beberapa Departemen dan Biro;
2. Dewan PimpinanDaerah (DPD) terdiri dari : Pengurus dan beberapa Biro dan Bidang;
3. Dewan Pimpinan  Cabang (DPC) terdiri dari : Pengurus dan beberapa Bidang dan Seksi;
4. PengurusAnak Cabang (PAC) terdiri dari : Pengurus dan beberapa Seksi dan Unit;
5. Pengurus Ranting terdiri dari : Pengurus dan beberapa Unit dan Tim; 

Pasal 17 
Kedudukan masing-masing pimpinan sebagai berikut :
1. Pengurus Pusat berkedudukan di salah satu Provinsi pertama kali terbentuknya Perkumpulan Pemuda Batak Bersatu atau di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Daerah berkedudukan di tingkat Propinsi;
3. Pengurus Cabang berkedudukan di Kabupaten atau Kota;
4. Pengurus Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan;
5. Pengurus Ranting berkedudukan di Desa atau Kelurahan.  

BAB XI JABATAN NON STRUKTUR 
Pasal 18
1. Jabatan Non Struktur Organisasi :
a.  Dewan Pendiri Organisasi;
b.  Dewan Pengawas Organisasi
c. Dewan Penasehat Organisasi;
d. Dewan Pembina Organisasi ;
e. Dewan Kehormatan Organisasi ; 

2. Jabatan Non Struktur Organisasi, masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Dewan Pendiri Organisasi, adalah Pemrakarsa yang sepakat untuk bersama – sama membentuk awal berdirinya Organisasi Pemuda Batak Bersatu.
b. Dewan Penasehat, Dewan Pembina, bertugas untuk memberikan arahan dan nasehat sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku.
c. Dewan Kehormatan bertugas untuk memberikan pembinaan dan nasehat yang berkaitan dengan  peningkatan Sumber – sumber keuangan Organisasi. 

Pasal 19 
Jabatan Non Struktur Organisasi, masing-masing berkedudukan di :
1. Dewan Pendiri, Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Kehormatan Organisasi berada di tingkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Organisasi, berada di tingkat Pimpinan Daerah (DPD).
3. Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Organisasi , berada di tingkat Pimpinan Cabang (DPC).
4. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina Organisasi , berada di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC).
5. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina Organisasi , berada di tingkat Pimpinan Ranting. 

BAB XII TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN PENGURUS 
Pasal 20
Tugas dan wewenang Pimpinan Pengurus Perkumpulan pada masing-masing tingkatan akan diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga (ART). 

BAB XIII MUSYAWARAH DAN RAPAT 
Pasal 21
Musyawarah terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS);
2. Musyawarah Daerah (MUSDA);
3. Musyawarah Cabang (MUSCAB);
4. Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB);
5. Musyawarah Ranting (MUSRAN); 

Pasal 22
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Pimpinan (RAPIM) di setiap tingkatan pengurus;
2. Rapat Koordinator (RAKOR);
3. Rapat Kerja (RAKER);
4. Rapat Pleno.

Pasal 23
Kurun waktu Musyawarah dan Rapat-rapat :
1. Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu diperlukan untuk hal tertentu yang bersifat khusus dan mendesak atas permintaan sedikitnya 2/3 dari jumlah dewan pendiri atau2/3 dari jumlah Pengurus Daerah. 
3. Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja dijelaskan di dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
4. Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan kepengurusan organisasi dijelaskan di dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi. 

BAB XIV KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
Pasal 24
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat tersebut dalam pasal 21 dan 22 dalam AD ini adalah sah apabila dihadiri ½ + 1 dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Apabila Musayawarah dan Rapat-Rapat belum mencapai Kuorum maka rapat ditunda selambatlambatnya 1 x 24 jam dan apabila ternyata musyawarah dan rapat tetap tidak mencapai kuorum maka musyawarah dan rapat dapat dinyatakan sah.
3. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Dalam hal pengambilan keputusan tentang pemilihan atau tatacara pemilihan pimpinan, maka kuorum mencapai sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir. 

BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
Pasal 25
Perubahan Anggran Dasar hanya dapat diadakan dalam Musyawarah Nasional bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir. 

BAB XVI PERUBAHAN ORGANISASI 
Pasal 26
1. Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang harus hadir.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga internal independent yang dibentuk oleh Perkumpulan yang diatur dalam peraturan tersendiri.      

BAB XVII ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 27
Dalam hal pertama kali pembentukan Perkumpulan ini dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan agama, hukum, budaya adat ataupun norma-norma yang berlaku di Indonesia. 
Pasal 28
Selain AD/ART, ketetapan maupun Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan dalam Perkumpulani ini juga berlaku peraturan norma-norma pembentukan Organisasi Sayap (ORSAP) yang berlaku di Indonesia. BAB XVIII PENUTUP 
Pasal 29
1. Anggaran Dasar (AD) ini merupakan peraturan dasar Perkumpulan ini, hal-hal lain yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ataupun Peraturanperaturan Organisasi (PO) lainnya.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.  

Ditetapkan di Bekasi, 23 Juni 2020   PERKUMPULAN “ PEMUDA BATAK BERSATU “