Di Duga PHK Secara Sepihak Dan Tidak Diberikan Haknya Oleh PT PHML : Sekertaris PBB DPC Kab. Musi Rawas Virgo Simanjuntak Laporkan Hal Ini Ke Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas

Pemuda Batak Bersatu – Virgo Simanjuntak Sekertaris PBB DPC Kab. Musi Rawas  mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan jauh dari kata adil. Yang oleh pihak perusahaan seringkali dengan berbagai dalih dan alasan untuk menghalalkan cara PHK yang dilakukannya. Membuat si pekerja sebagai rakyat kecil harus pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa.

Menurut Virgo Simanjuntak selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu Musi Rawas, didampingi Ketua Hotler Situmorang dan Binsar Siadari. Ketika menjelaskan kronologi PHK yang menimpanya, dihadapan jajaran Disnaker. Yang mencoba memediasi atau menjembatani penyelesaian sengketa pekerja antara dirinya dengan pihak PT PHML, di kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, Rabu, (21/06/2023).

Disaat melakukan mediasi tersebut Sekertaris PBB DPC Musi Rawas, Virgo Simanjuntak menyebutkan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu Staf di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHML, membawahi hampir seratusan karyawan. Selain di PHK tidak sesuai aturan atau prosedur yang seharusnya, Virgo juga menjelaskan, jika dirinya di minta harus mengganti rugi atas kerusakan kendaraan operasional yang dilakukan oleh bawahan.

Tentu nilai kerugian yang dibebankan cukuplah besar dan memberatkannya. Sementara kesalahan itu bukanlah perbuatan sendiri atau bersentuhan langsung dengan kesalahan dimaksud. Melainkan kelalaian dan kesalahan daripada bawahannya. Bahkan pada waktu kejadian terjadi, adalah merupakan hari libur tepatnya hari Minggu. Dimana Virgo sedang melaksanakan ibadah, sesuai agama yang dianutnya.

Tidak sampai disitu, hak-haknya sebagai karyawan sampai saat ini juga tidak diberikan sama sekali. Manajemen perusahaan beralasan hak yang bersangkutan diberikan jika ganti rugi sudah dibayarkan.

Sontak menanggapi hal ini ditengah berlangsungnya mediasi, Hotler Situmorang pun langsung memberikan protes terhadap pihak PT PHML. Mempertanyakan aturan yang dipakai pihak manajemen perusahaan sehingga karyawan yang sudah mendapatkan PHK, di minta untuk bayar ganti rugi sekaligus menahan hak-hak karyawan bersangkutan.

“Aturan atau undang-undang yang mana dipakai, sehingga orang yang sudah di PHK masih dibebankan bayar ganti rugi dan hak-haknya ditahan.,”Tegas Ketua DPC PBB Hotler Situmorang menanyakan kepada pihak Manajemen PT PHML.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Binsar Siadari yang mempertanyakan alasan jelas pihak perusahaan membebankan PHK terhadap Virgo. Sedangkan yang bersangkutan bukanlah pelaku atau yang bersentuhan langsung dengan kesalahan atau kelalaian, sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan operasional. Sebab di hari kejadian terjadi adalah hari Minggu, dan yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.

Lebih lanjut Binsar mengatakan jika pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak Virgo Simanjuntak sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan melakukan Aksi Demo menuntut keadilan atas karyawan yang diberhentikan. Sebab menurut informasi yang didapatkan oleh pihaknya, masih ada beberapa karyawan PT PHML yang diduga di PHK tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sumber : Radar Nusantara
Editor : #RWDG

Komentar