BEKASI – Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka Dewan Pimpinan Pusat Pemuda batak Bersatu sesuai dengan Surat Edaran No: 286/S.EksDPP-PBB/V11/2021, yang ditujukan kepada :
- Ketua DPD Se- Indonesia;
- Ketua DPC Se- Indonesia;
- Ketua PAC Se- Indonesia; dan
- Ketua Ranting Se- Indonesia.

Hal ini dilakukan agar implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah masing-masing perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas Anggota Pemuda Batak Bersatu, sebagai berikut :
- Penundaan Pelaksanaan Pelantikan ataupun acara lainnya yang menimbulkan kerumunan;
- Agar ikut program Pemerintah untuk vaksinasi;
- Tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes); dan
- Mengurangi kegiatan/aktivitas di sekretariat Pemuda Batak Bersatu diseluruh wilayah masing-masing.
(Dep MPP)
Komentar