Implementasi PPKM di Wilayah Masing-masing

Berita, Nasional1,659 views

BEKASI – Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka Dewan Pimpinan Pusat Pemuda batak Bersatu sesuai dengan Surat Edaran No: 286/S.EksDPP-PBB/V11/2021, yang ditujukan kepada :

  1. Ketua DPD Se- Indonesia;
  2. Ketua DPC Se- Indonesia;
  3. Ketua PAC Se- Indonesia; dan
  4. Ketua Ranting Se- Indonesia.
Foto/MPP

Hal ini dilakukan agar implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah masing-masing perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas Anggota Pemuda Batak Bersatu, sebagai berikut :

  1. Penundaan Pelaksanaan Pelantikan ataupun acara lainnya yang menimbulkan kerumunan;
  2. Agar ikut program Pemerintah untuk vaksinasi;
  3. Tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes); dan
  4. Mengurangi kegiatan/aktivitas di sekretariat Pemuda Batak Bersatu diseluruh wilayah masing-masing.

(Dep MPP)

Komentar