PERATURAN ORGANISASI TENTANG JABATAN LOWONG, RANGKAP KEPENGURUSAN, MUTASI, PELAKSANA TUGAS DAN PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Berita1,362 views

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan :

1) Susunan dan Komposisi Pengurus ialah Susunan dan Komposisi Pengurus di setiap tingkatan Organisasi Pemuda Batak Bersatu.

2) Jabatan Lowong ialah jabatan lowong Pengurus di setiap tingkatan Organisasi Pemuda Batak Bersatu.

3) Rangkap Kepengurusan ialah rangkap kepengurusan di internal institusi Organisasi Pemuda Batak Bersatu.

4) Pergantian Pengurus Antar Waktu ialah pergantian personalia Pengurus Antar waktu di setiap tingkatan Organisasi Pemuda Batak Bersatu

SUSUNAN DAN KOMPOSISI PENGURUS

Pasal 2

Susunan dan Komposisi Pengurus di setiap tingkatan Organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga,BAB VI Pasal 16

JABATAN LOWONG

Pasal 3

Jabatan lowong Pengurus di setiap tingkatan, dapat dinyatakan apabila :

1) Personalia Pengurus meninggal dunia.

2) Personalia Pengurus berhalangan tetap karena cacat fisik seperti lumpuh, stroke, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secarapermanent.

3) Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, yang berpindah domisili tetap di luar negeri.

4) Personalia Pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Daerah atau DPD, yang berpindah domisili tetap di luar negeri dan atau di provinsi lain.

5) Personalia Pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Cabang atau DPC, yang berpindah domisili tetap di luar negeri, di luar provinsi dan atau di Kabupaten/Kota lain.

6) Personalia Pimpinan Anak Cabang atau PAC, yang berpindah domisili tetap di Kecamatan/Distrik/Nagari lain.

7) Personalia Pimpinan Ranting yang berpindah domisili tetap di Kelurahan / Desalain.

8) Personalia Pengurus Lembaga-lembaga dan Badan-badan yang berpindah domisili tetap di luar negeri untuk Pengurus Pusat, di provinsi lain untuk Pengurus Wilayah, dan di Kabupaten/Kota lain untuk Pengurus Cabang.

9) Personalia pengurus baik tingkat DPP, DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting yang mengundurkan diri secara tertulis.

10) Personalia Pengurus yang diberhentikan tetap (dipecat).

11) Personalia Pengurus terkena hukuman pidana dari Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

RANGKAP KEPENGURUSAN

Pasal 4

1) Rangkap Kepengurusan di internal Organisasi Pemuda Batak Bersatu di semua tingkatan, tidak diperbolehkan.

2) Terkecuali untuk menjadi anggota Penasehat.

3) Seseorang yang menjabat sebagai Ketua (Pucuk Pimpinan) di tingkatan Organisasi tidak diperbolehkan menjabat menjadi Ketua di OKP atau Ormas lain, kecuali pada organisasi wadah berhimpun, organisasi profesi atau organisasi keagamaan.

MUTASI

Pasal 5

Pengertian Mutasi adalah Perpindahan Tugas atau Perpindahan Lokasi

Pasal 6

Mutasi Pengurus di setiap tingkatan, dapat dilakukan apabila :

  • Pindah alamat atau domisili Ke Wilayah Kepengurusan Lain untuk tingkat Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Ranting.
  • Permintaan Sendiri yang disetujui oleh Ketua (Pimpinan Tertinggi) di tingkatan internal Kepengurusan masing-masing, dengan cara mengajukan surat permohonan mutasi.
  • Dimutasikan Oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya berdasarkan kebutuhan Organisasi.

PELAKSANA TUGAS (PLT)

Pasal 7

Pelaksana Tugas (PLT) adalah Orang atau seseorang yang ditunjuk untuk menempati posisi jabatan tertentu yang bersifat sementara karena pejabat/pengurus yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena sanksi Peraturan Organisasi Pemuda Batak Bersatu atau sedang dalam permasalahan hukum.

Pasal 8

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas

1) Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan dalam hal Ketua atau Pengurus disetiap tingkatan berhalangan tetap ataupun yang sedang menerima sanksi organisasi.

2) Untuk Pelaksana Tugas Ketua Umum di tunjuk oleh hasil rapat Dewan Pendiri.

3) Untuk Pelaksana Tugas Ketua disetiap tingkatan di tunjuk oleh Pengurus setingkat diatasnya.

4) Penunjukan Pelaksana Tugas yang dimaksut pada Pasal 8 ayat 2 dilakukan dengan cara :

  • Menunjuk Sekretaris atau Bendahara sebagai Pelaksana Tugas,
  • Menunjuk Wakil Ketua, Wakil Sekretaris atau Wakil Bendahara Sebagai Pelaksana Tugas,
  • Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris setingkat diatasnya.

5) Untuk Pelaksana Tugas Pejabat/Pengurus disetiap tingkatan dintunjuk oleh Ketua ditingkat pengurusan tersebut.

6) Penunjukan Pelaksana Tugas yang dimaksut pada Pasal 8 ayat 4 dilakukan dengan cara :

  • Menunjuk dari pengurus setingkat diatasnya atau setingkat dibawahnya,
  • Menunjuk dari Pengurus Fungsional lainnya yang setingkat,
  • Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris ditingkat tersebut.

7) Pelakasana Tugas yang ditunjuk wajib menandatangani pakta integritas. (Format Pakta integritas tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini).

8) Pelaksana tugas tidak dilantik dan tidak disumpah.

9) Jangka waktu Pelaksana Tugas (Plt) dituangkan didalam surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yaitu paling lama 3 (t) bulan.

Pasal 9

Wewenang dan Hak Pelaksana Tugas

1) Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kewenangan dalam menjalankan roda organisasi berdasarkan penugasan pengurus yang berwenang.

2) Pelaksana tugas (Plt) berwenang melaksanakan tugas rutin atau tugas sehari-hari Pejabat/Pengurus defenitif sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisai Pemuda Batak Bersatu.

3) Pelaksana Tugas (Plt) tidak berhak untuk melakukan Perubahan Struktural.

4) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua tidak berhak melantik kepengurusan setingkat dibawahnya.

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 10

Pergantian Pengurus Antar Waktu di internal Organisasi Pemuda Batak Bersatu, dilakukan apabila memenuhi ketentuan BAB III Pasal 3 Peraturan Organisasi ini.

Pasal 11

1) Mekanisme dan prosedur pergantian pengurus antar waktu di setiap tingkatan Organisasi Pemuda Batak Bersatu dilakukan melalui Keputusan Rapat Pleno.

2) Hasil Rapat Pleno kemudian diusulkan ke Dewan Pimpinan setingkat di atasnya guna mendapatkan pengesahan dengan Surat Keputusan, dengan melampirkan Notulen Hasil Rapat Pleno dan Dokumentasi Rapat Pleno.

3) Di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Pergantian Pengurus Antar Waktu dilakukan melalui Keputusan Rapat Pleno DPP Pemuda Batak Bersatu yang di sahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan Surat Keputusan.

4) Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua ditingkat Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Ranting, Pengurus satu tingkat diatasnya menunjuk Pelaksana Tugas (PLT).

PENUTUP

Pasal 12

1) Apabila terdapat hal-hal yang belum dalam Peraturan Organisasi ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu.

2) Dengan diberlakukannya Peraturan Organisasi ini, maka ketentuan mengenai Jabatan Lowong, Rangkap Kepengurusan dan Pergantian Pengurus Antar Waktu untuk segera di terapkan dan dijalankan.

3) Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Dok; AD/ART/PO_MPP)

Komentar