PERATURAN ORGANISASI TENTANG KARTU TANDA ANGGOTA, SERAGAM, DAN ATRIBUT LAINNYA

Berita1,702 views

Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :

1) Kartu Tanda Anggota dan masa berlaku ialah Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu dan masa berlakunya.

2) Formulir ialah formulir pendaftaran anggota Pemuda Batak Bersatu.

3) Nomor KTA, Bentuk, Ukuran, dan Warna ialah Nomor KTA, bentuk, ukuran dan warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu.

4) Tata letak ialah tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata, tulisan dan tanda tangan, serta contoh Kartu Tanda Anggota.

5) Biaya ialah biaya Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu.

6) Penerbitan dan pendistribusian ialah penerbitan dan pendistribusian Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu.

7) Pelaporan dan penggantian ialah pelaporan dan penggantian Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu.

KARTU TANDA ANGGOTA DAN MASA BERLAKU

Kartu Tanda Anggota

1) Kartu Tanda Anggota yang sah hanya dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan tidak boleh di cetak atau diterbikan oleh pihak manapun.

2) Jenis Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Anggota Sementara,
  • Kartu Tanda Anggota Biasa.

3) Kartu Tanda Anggota Sementara:

  • Kartu Tanda Anggota Sementara ialah copy formulir pendaftaran yang merupakan bukti bahwa calon anggota Pemuda Batak Bersatu telah mengajukan permohonan menjadi anggota Pemuda Batak Bersatu,
  • Kartu Tanda Anggota Sementara wajib diberikan oleh institusi Pemuda Batak Bersatu kepada calon anggota dimana ia mendaftarkan / mengajukan permohonannya.

4) Kartu Tanda Anggota Biasa:

  • Kartu Tanda Anggota Biasa adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan / didistribusikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu,
  • Kartu Tanda Anggota Biasa ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu,
  • Kartu Tanda Anggota biasa wajib diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan, yang diajukan Oleh Dewan Pimpinan Deaerah (DPD).

Masa Berlaku

1) Masa berlaku Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu sesuai dengan yang tertera dalam Kartu TandaAnggota.

2) Masa berlaku KTA Pemuda Batak Bersatu dinyatakan gugur apabila:

  • Anggota yang bersangkutan meninggal dunia,
  • Mengundurkan diri secara tertulis,
  • Terkena sanksi berupa pemecatan,
  • Berakhirnya masa berlaku Kartu tanda Anggota sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Anggota.

FORMULIR

1) Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Batak Bersatu harus mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:

  • Foto copy KTP / SIM / Kartu Keluarga / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar (salah satu),
  • Phas photo berwarna, ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar,
  • Contoh formulir terlampir.

2) Mengisi Pakta Integritas.

3) Formulir disiapkan / diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk DPD, DPC, PAC, Ranting dan CalonAnggota.

NOMOR KTA, BENTUK, UKURAN, WARNA DAN TATA LETAK

Nomor KTA

1) Nomor Kartu Tanda Anggota terdiri dari 2 (dua)kelompok digit Untuk Dewan Pimpinan Pusat.

2) Digit (01). adalah kode nomor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan digit berikutnya nomor urut keanggotaan.

3) Digit (02). adalah kode nomor Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

4) Digit 02.(001). adalah kode Nomor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang terbentuk.

ke5) Digit 02.001.(001). adalah kode nomor Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

6) Digit 02.001.0001.(00000) Nomor anggota ditentukan dan diadministrasikan oleh DPP Pemuda Batak Bersatu.

Bentuk

Bentuk Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu adalah empat persegi panjang.

Ukuran

1) Ukuran Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu : panjang 9 cm dan lebar 6cm.

2) Ukuran phas photo anggota : 2×3 cm.

3) Ukuran lambang Pemuda Batak Bersatu disesuaikan.

4) Ukuran stempel Dewan Pimpinan Pusat pada Kartu Tanda Anggota disesuaikan.

Warna

1) Warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu di bagian depan ialah bermotif loreng Pemuda Batak Bersatu disertai logo dan tulisan Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu.

2) Warna Kartu Tanda Anggota Pemuda Batak Bersatu di bagian belakang adalah dasar putih dengan latar belakang logo Pemuda Batak Bersatu.

3) Pas Photo anggota dengan memakai Seragam Pemuda Batak Bersatu dengan Latar Belakang Warna Biru.

4) Warna, nomor KTA, biodata anggota, dan tanda tangan adalah hitam.

Tata Letak

Tata letak lambang, pas photo, nomor KTA, biodata anggota, tanda tangan dan stempel, mengacu pada contoh Kartu TandaAnggota.

PENGGANTIAN

Penggantian

1) Bagi anggota/pengurus yang kehilangan KTA dan/atau akan berpindah/menetap ke provinsi lain, harus melapor kepada Pengurus wilayah di tempat yang baru, untuk diajukan perubahan.

2) Pimpinan Pengurus tempat awal anggota tersebut terdaftar wajib memberikan Surat Keterangan kepada anggota yang melaporkan kepindahannya, guna mendapatkan penggantian Kartu Tanda Anggota dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu, yang diajukan oleh tingkat kepengurusan setingkat diatasnya hingga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI PEMUDA BATAK BERSATU

Atribut Organisasi Pemuda Batak Bersatu merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh seluruh jajaran Organisasi Pemuda Batak Bersatu dalam peranannya sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Atribut Organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah seperti yang termuat dalam Bab VIII Pasal 14 Anggaran Dasar dan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga yaitu:

  1. Stempel,
  2. Panji-Panji,
  3. Pataka,
  4. Lencana Jabatan,
  5. Pin Organisasi,
  6. Tongkat Komando,
  7. Seragam Kedinasan Organisasi dan kelengkapannya.

ATRIBUT ORGANISASI PEMUDA BATAK BERSATU

STEMPEL

Stempel adalah alat yang digunakan untuk mengesahkan naskah/surat yang telah ditanda tangani pengurus yang berwenang. Stempel yang digunakan dalam mengesahkan Naskah, Dokumen dan Surat-surat dalam Organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah sebagai berikut :

  1. Stempel berwarna merah dan berbentuk Bulat dengan ukuran diameter 4,5 cm.
  2. Logo Pemuda Batak Bersatu menjadi gambar stempel dengan tulisan melingkar Pemuda Batak Bersatu dibagian atas dan di bawah setengah melingkar tertulis Sesuai Tingkatan wilayahnya (contoh terlampir).
Foto; Stempel dan Panji panji/dok-MPP

PANJI-PANJI

  1. Makna dan Arti Panji Organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah bendera tanda kebesaran Organisasi Pemuda Batak Bersatu.
  2. Panji Organisasi Pemuda Batak Bersatu digunakan pada Anggota/ Pengurus, Kantor Sekretariat dan Posko Organisasi Pemuda Batak Bersatu, dan dipergunakan dalam AcaraAcara Penting Organisasi Pemuda Batak Bersatu.
  3. Gambar Panji Pemuda Batak Bersatu terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
  4. Ukuran Panji Pemuda Batak Bersatu dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.

PATAKA

  1. Pataka adalah Panji Pemersatu berbentuk Lambang Kebesaran yang mencerminkan Falsafah Organisasi, selalu dalam keadaan tertutup dan hanya akan digunakan jika ada kegiatan resmi yang telah ditentukan, dan berdiri tegak setiap saat dengan mencerminkan etos kerja yang berkesinambungan.
  2. Makna dan Arti Pataka Organisasi Pemuda Batak Bersatu terdapat pada Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (3) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
  3. Pataka Pemuda Batak Bersatu digunakan pada Acara Pelantikan Tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang hingga Ranting, juga pada acara Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, Rapat Kerja Ranting, Pelantikan Tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting dan acara-acara yang dianggap penting oleh Pengurus Pusat, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting.
  4. Pataka Pemuda Batak bersatu terbuat dari bahan berwarna merah yang tidak luntur dengan diberi renda berwarna kuning emas di setiap sisinya dan dua sisi depan dan belakang.
  5. Gambar dan ukuran Pataka Organisasi Pemuda Batak Bersatu terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

LENCANA JABATAN

1) Lencana Jabatan Organisasi Pemuda Batak Bersatu sebagai tanda pengenal terstruktur yang menunjukkan tingkatan atau kedudukan tertentu dalam Organisasi Pemuda Batak Bersatu.

2) Jabatan Struktur yang dapat menggunakan Lencana Jabatan adalah :

  • Ketua Umum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Ketua Ranting,
  • Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Wakil Ketua Ranting,
  • Sekretaris Jenderal, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Sekretaris Ranting,
  • Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Wakil Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Sekretaris Ranting,
  • Bendahara Umum, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Bendahara Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Bendahara Ranting,
  • Wakil Bendahara Umum, Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Wakil Bendahara Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Wakil Bendahara Ranting,
  • Kepala Departemen, Kepala Biro, Kepala Devisi, Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
Foto; Pataka dan Lencana Jabatan/dok-MPP

PIN ORGANISASI

PIN PENGHARGAAN

Pin Penghargaan adalah penghargaan dari Organisasi Pemuda Batak Bersatu yang diberikan Oleh Ketua Umum Kepada Pengurus maupun Anggota Pemuda Batak Bersatu atas Prestasi, darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap Orgasnisasi. Pin Penghargaan Organisasi Pemuda Batak Bersatu terdiri dari :

  1. Pin Penghargaan Dewan Pendiri, Pin ini hanya di berikan kepada Dewan Pendiri Organisasi Pemuda Batak bersatu sebagai tanda jasa kepada para pendiri.
  2. Pin Penghargaan Pelatihan dan Kaderisasi, diberikan kepada Kader, Anggota, Pengurus Pemuda Batak Bersatu yang sudah mengikuti Pelatihan, Seminar, dan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam upaya pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Organisasi Pemuda Batak Bersatu.
  3. Pin Penghargaan Prestasi, diberikan kepada Kader, Anggota Pemuda Batak Bersatu yang berprestasi baik bidang Pendidikan, Seni, Budaya, Agama, Politik, Hukum, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Presatsi lainnya yang mampu menggangkat nama baik Organisasi Pemuda Batak Bersatu.
  4. Pin Penghargaan Pengabdian dan kesetiaan, diberikan kepada Kader, Anggota dan Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya yang mengabdikan dirinya dan kesetiaannya Kepada Organisasi Pemuda Batak Bersatu minimal 5 tahun dan diajukan oleh tingkatannya masingmasing ke Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Pin Penghargaan Keteladanan, diberikan kepada Anggota, Kader dan Pengurus yang memiliki integritas moral, setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
  6. Tata cara mendapatkan Pin Penghargaan diajukan oleh Dewan Pimpinan masing-masing setiap jenjang kepada Dewan Pimpinan Pusat.

PIN HARIAN

Pin harian adalah pin berbentuk logo dari Badan masing-masing bagian di Organisasi Pemuda Batak Bersatu. Pin Harian Organisasi Pemuda Batak Bersatu terdiri dari :

  1. Pin Hankam.
  2. Pin Satgas.
  3. Pin Provos.
  4. Pin Kordinator Lapangan.
  5. Pin Investigasi.
  6. Pin Sapma.
  7. Pin Media Pers dan Publikasi.
  8. Pin Investigasi.
  9. Pin Humas.
  10. Pin Badan Perbantuan Hukum.
  11. Pin Penelitian dan Pengembangan.
  12. Pin Sosial, Budaya dan Agama.
  13. Pin Pariwisata dan Lingkungan Hidup.
  14. Pin Ketenaga Kerjaan.
  15. Pin Pemuda dan Olah Raga.
  16. Pin Pemberdayaan Perempuan.
  17. Pin Damesda.
  18. Pin MIPTOR.
  19. Pin Wirausaha.
Foto; Pin Penghargaan/dok-MPP

TONGKAT KOMANDO

  1. Tongkat Komando adalah alat yang digunakan sebagai simbol jabatan kewilayahan dan kesatuan di lingkungan Organisasi Pemuda Batak Bersatu. Tokat Komando digunakan dalam upacara serah-terima jabatan. Umumnya, pemegang tongkat komando adalah pejabat yang memimpin mulai tingkat DPP, DPD, DPC dan Ranting.
  2. Tongkat Komando juga digunakan oleh Panglima Pusat.
  3. Tongkat Komando Untuk Ketua Umum memiliki 4 simbol Gorga Jorgom Gorga Ulu Singa (gambar terlampir).
  4. Tongkat Komando untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memiliki 3 Simbol Gorga Jorgom/ Gorga Ulu Singa (gambar terlampir).
  5. Tongkat Komando untuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) memiliki 2 Simbol Gorga Jorgom/ Gorga Ulu Singa (gambar terlampir).
  6. Tongkat Komando untuk Ketua Ranting memiliki 1 Simbol Gorga Jorgom/ Gorga Ulu Singa (gambar terlampir).
Foto; Tongkat Komando dan Seragam/dok-MPP

SERAGAM KEDINASAN ORGANISASI

SERAGAM HARIAN

  1. Kemeja Lengan Pendek terbuat dari bahan Drill atau sejenisnya yang tidak luntur berwarna merah dipasangkan dengan celana warna hitam.(gambar Terlampir).
  2. Kaos Berkera model Polo Tshirt atau sejenisnya berwana merah tidak luntur dipasangkan dengan celana warna hitam (gambar Terlampir).

SERAGAM LAPANGAN

Seragam lapangan adalah seragam yang dibuat untuk digunakan saat melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kegiatan di luar (lapangan). Dimana seragam lapangan Pemuda Batak Bersatu terdiri dari :

  1. Seragam Lapangan Kemeja Lengan panjang Warna Merah dari bahan Bahan Katun Ripstop atau sejenisnya yang tidak luntur dilengkapi dengan emblem-emblem pemuda batak bersatu dan dipasangkan dengan celana warna hitam (gambar terlampir).
  2. Seragam Lapangan Kemeja Lengan panjang dengan corak Loreng Khas Pemuda Batak Bersatu yang terbuat dari bahan Bahan Katun Ripstop atau sejenisnya yang tidak luntur dilengkapi dengan emblem-emblem pemuda batak bersatu dan dipasangkan dengan celana warna hitam (gambar terlampir).

SERAGAM RESMI

  1. Seragam Resmi Pemuda Batak Bersatu adalah seragam model Jas yang dipasangkan dengan celana bahan warna hitam dan digunakan oleh Para Pengurus baik tingkat Pusat maupun tingkat pengurus Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting terbuat dari bahan Drill, Polyster, Wool atau sejenisnya yang tidak luntur dan berwarna merah.
  2. Seragam Resmi Pemuda Batak Bersatu digunakan oleh Pengurus dalam acara-acara Resmi seperti pelantikan dan acara resmi lainnya.
Foto; Seragam/dok-MPP

SERAGAM SATUAN TUGAS (SATGAS)

Seragam Satuan Tugas (SATGAS) terdiri dari :

  1. Kemeja Lengan panjang Warna Merah dari bahan Bahan Katun Ripstop atau sejenisnya yang tidak luntur dilengkapi dengan emblem-emblem pemuda batak bersatu dan dipasangkan dengan celana warna hitam (gambar terlampir).
  2. Kemeja lengan panjang Loreng Khas Pemuda Batak Bersatu dari bahan Bahan Katun Ripstop atau sejenisnya yang tidak luntur dilengkapi dengan emblem-emblem pemuda batak bersatu dan dipasangkan dengan celana panjang dengan corak loreng khas Pemuda Batak Bersatu. (gambar terlampir).
  3. Mengenakan Baret berwarna merah kas Pemuda Batak Bersatu dengan brevet atau logo SATGAS Pemuda Batak bersatu di sisi kiri Baret.
  4. Atau dapat menggenakan Topi Pemuda batak bersatu berwarna hitam dengan logo SATGAS Pemuda Batak Bersatu di depan Topi.
  5. Menggunakan Kopel Warna Hitam.
  6. Mengunakan Sepatu PDH/PDL warna hitam.

SERAGAM PROVOS

Seragam Provos terdiri dari :

  1. Kemeja Lengan panjang Warna Merah dari bahan Bahan Katun Ripstop atau sejenisnya yang tidak luntur dilengkapi dengan emblem-emblem pemuda batak bersatu dan dipasangkan dengan celana warna merah.
  2. Kemeja lengan panjang Loreng Khas Pemuda Batak Bersatu dari bahan Bahan Katun Ripstop atau sejenisnya yang tidak luntur dilengkapi dengan emblem-emblem pemuda batak bersatu dan dipasangkan dengan celana panjang dengan corak loreng khas Pemuda Batak Bersatu.
  3. Mengenakan Baret berwarna biru kas Pemuda Batak Bersatu dengan brevet atau logo Provos Pemuda Batak bersatu di sisi kanan Baret.
  4. Menggunakan Kopel Warna Putih.
  5. Mengunakan Sepatu PDL warna Hitam Putih.

Semua jenis seragam Pemuda Batak Bersatu hanya boleh di Produksi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Seizin Dewan Pimpinan Pusat secara tertulis tertanda tangan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Foto; Seragam Satgas, Provos dan Emblem/dok-MPP

EMBLEM PEMUDA BATAK BERSATU

Emblem Pemuda Batak Bersatu adalah kelengkapan yang dikenakan pada Seragam Anggota terdiri dari:

  1. Emblem yang berbentuk Lambang Pancasila dikenakan pada pakaian Seragam didada Atas sebelah kiri.
  2. Emblem yang berbentuk tulisan Pemuda Batak Bersatu dikenakan pada pakaian Seragam diatas saku dada sebelah kiri.
  3. Embel berbentuk Logo Kebesaran Pemuda Batak Bersatu dikenakan pada pakaian seragam di dada atas sebelah kanan.
  4. Emblem yang berbentuk tulisan nama dan jabatan kepengurusan sesuai tingkatan, dikenakan pada pakaian Seragam diatas saku sebelah kanan.
  5. Emblem berbentuk Merah Putih di kenakan di Lengan atas sebelah Kanan.
  6. Emblem berbentuk NKRI Harga Mati di kenakan pada pakaian seragam di lengan atas sebelah Kanan tepat di bawah emblem Merah Putih.
  7. Emblem tulisan wilayah sesuai dengan jenjangnya dikenakan pada pakaian seragam di lengan atas sebelah kiri.
  8. Emblem berbentuk Kesatuan Tugas masing-masing di kenakan pada pakaian seragam di lengan atas sebelah kiri tepat di bawah emblem Wilayah.

Atribut dan kelengkapan Organisasi Pemuda Batak Bersatu lainnya hanya dapat digunakan oleh Anggota Pemuda Batak Bersatu dan diperjual belikan pada Anggota Pemuda Batak Bersatu dengan menunjukkan Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu.

PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu.
  2. Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dan Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Dep MPP)

Komentar