URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEWENANGAN PENGURUS ANAK CABANG

Berita, PAC3,231 views

KETUA PIMPINAN ANAK CABANG (PAC) / KECAMATAN

Tugas Pokok

  1. Bertanggung Jawab terhadap keberlangsungan Organisasi di Daerah Tingkat Kecamatan;
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi sampai tingkat Ranting;
  3. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Rapat Pengurus Harian atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus;
  4. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi;
  5. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya;
  6. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar;
  7. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi;
  8. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
  9. Membentuk dan Melantik Kepengurusan Tingkat Rangting (Desa/ Kelurahan);
  10. Mensinergiskan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah dalam rangka pelaksanaan program kerja Anak Cabang maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi;
  11. Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua SEKSI agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

Kewenangan

Melaksanakan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus Anak Cabang.

Fungsi

  1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi tingkat Kecamatan;
  2. Melaksanakan kebijakan Pusat dan Daerah untuk pengembangan organisasi;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi;
  4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran Pengurus Anak Cabang;
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi;
  6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Cabang;
  7. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan penyelenggaraan organisasi tingkat Anak cabang sampai dengan Ranting , serta program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Anak Cabang dan Musyawarah Anak Cabang pada akhir masa baktinya;
  8. Untuk meningkatkan tata kelola Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sumber Pemasukan Keuangan Organisasi, wajib melakukan Koordinasi untuk Pembinaan dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan disesuaikan dengan tingkat PEMAHAMAN kebutuhan Organisasi.

WAKIL KETUA DPAC

Tugas Pokok

  1. Membantu Ketua, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi;
  2. Membantu memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Rapat Pengurus Harian atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus;
  3. Mewakili Ketua untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya; d. Membantu Ketua memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
  4. Membantu Ketua memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Pimpinan Pusat dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi;
  5. Membantu Ketua mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua SEKSI agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi g. Membantu Ketua dalam pelaksanaan penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal.

Kewenangan

  1. Melaksanakan tugas rutin apabila Ketua berhalangan hadir;
  2. Mengawasi dan merawat dalam menggunakan sarana dan prasarana organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas.

Fungsi

  1. Membantu Ketua merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi;
  2. Membantu Ketua mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi;
  3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi;
  4. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Cabang.

SEKRETARIS DPAC

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan;
  2. Bersama Ketua membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi;
  3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya;
  6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang;
  7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representif;
  8. Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua Cabang.

Kewenangan

Melaksanakan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Fungsi

  1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan;
  2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan jajaran dibawahnya, pengurus dengan pihak luar;
  4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi;
  5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi;
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Cabang.

WAKIL SEKRETARIS PAC

Tugas Pokok

  1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
  2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya;
  3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik rapat pimpinan organisasi maupun rapat umum;
  4. Mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal;
  5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan perjalanan organisasi;
  6. Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Kewenangan

Melaksanakan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Fungsi

  1. Membantu Sekretaris melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan;
  2. Membantu Sekretaris melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan;
  3. Membantu Sekretaris mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPC, pengurus dengan pihak luar;
  4. Membantu Sekretaris membuat laporan periodik kegiatan organisasi;
  5. Membantu Sekretaris mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi;
  6. Membantu Sekretaris melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Cabang sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi;
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Cabang.

BENDAHARA PAC

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi;
  2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi;
  3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus;
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
  5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya;
  6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi;
  7. Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Cabang.

Kewenangan

Melaksanakan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Cabang dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Fungsi

  1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi;
  2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi;
  3. Menyusun rencana anggaran dan proposalnya nya;
  4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Cabang.

WAKIL BENDAHARA PAC

Tugas Pokok

  1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi;
  2. Melaksanakan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
  3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin;
  4. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara .

Kewenangan

Melaksanakan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Fungsi

  1. Membantu bendahara melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi;
  2. Membantu bendahara melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi;
  3. Membantu bendahara menyusun rencana anggaran dan proposal nya;
  4. Membantu bendahara membuat laporan periodik keuangan organisasi;
  5. Membantu bendahara melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua PAC.

KEPALA BIDANG

Tugas Pokok

  1. Mengkaji seluruh Imformasi Program Organisasi yang di dapatkan dari Pengurus DPP, DPD dan DPC, kemudian merumuskan serta mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat organisasi;
  2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
  3. Membangun hubungan kerjasama setiap anggota Bidang;
  4. Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi;
  5. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan.

Kewenangan

Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja Pengurus Anak Cabang.

Fungsi

  1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan Organisasi PAC;
  2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam program kerja PAC;
  3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan;
  4. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara PAC.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam
keputusan, kebijakan dan/atau petunjuk Organisasi Pemuda Batak Bersatu. Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(dok; AD/ART/PO-MPP)

Komentar