URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEWENANGAN DEWAN PENGURUS DAERAH

Berita, DPD2,102 views

KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)

Tugas Pokok

  1. Bertanggung Jawab terhadap keberlangsungan Organisasi di Daerah Tingkat Propinsi;
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi sampai tingkat Cabang;
  3. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Rapat Pengurus Harian atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus;
  4. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi;
  5. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya;
  6. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar;
  7. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi;
  8. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
  9. Mensinergiskan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Pimpinan Pusat dalam rangka pelaksanaan program kerja daerah maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi;
  10. Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi;
  11. Membentuk dan Melantik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat Kota/Kabupaten diwilayah Provinsi masing-Masing;
  12. Mengontrol dan melakukan monitoring terahadap Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang Dan Ranting;
  13. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan penyelenggaraan organisasi tingkat daerah dan tingkat cabang serta program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Daerah dan Musyawarah Daerah pada akhir masa baktinya.

Kewenangan

Melaksanakan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus Daerah.

Fungsi

  1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi tingkat daerah / Propinsi;
  2. Melaksanakan kebijakan Pusat untuk pengembangan organisasi;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi;
  4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus daerah;
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi;
  6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.

WAKIL KETUA DPD

Tugas Pokok

  1. Membantu Ketua, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi;
  2. Membantu memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Rapat Pengurus Harian atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus;
  3. Mewakili Ketua untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya;
  4. Membantu Ketua memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
  5. Membantu Ketua memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Pimpinan Pusat dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi;
  6. Membantu Ketua mengoptimalkan fungsi dan peran Kepala-Kepala Biro agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

Kewenangan

  1. Melaksanakan tugas rutin apabila Ketua berhalangan hadir;
  2. Mengawasi dan merawat dalam menggunakan sarana dan prasarana organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas.

Fungsi

  1. Membantu Ketua merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi;
  2. Membantu Ketua mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi;
  3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi;
  4. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua DPD.

SEKRETARIS DPD

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan;
  2. Bersama Ketua membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi;
  3. Bersama Ketua dan Bendahara Umum merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
  4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya ditingkat Daerah;
  5. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar Biro;
  6. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan yang harmonis melalui konsolidasi internal dan manejemen konflik yang representif;
  7. Melaksanakan tugas- tugas Ketua, apabila ketua berhalangan;
  8. Mengkoordinasikan atau mempersiapkan penyelenggaraan setiap rapat, Rapat Koordinasi, Rapat Biro, Musyawarah Daerah, Rakerda, dan Rapat- Rapat lainnya serta melakukan pembuatan Notulen dan Risalah dari setiap Rapat dimaksud;
  9. Membuat Agenda Kegiatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

Kewenangan

  1. Membuat dan mengesahkan kebijakan organisasi ditingkat daerah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasa / Anggaran Rumah tangka dan Peraturan Organisasi Serat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi;
  2. Membantu Ketua, untuk melakukan monitoring dan memberikan imformasi tentang situasi dan kondisi seluruh Pengurus Organisasi di Tingkat Cabang untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban.

Fungsi

  1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan;
  2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan jajaran dibawahnya, pengurus dengan pihak luar;
  4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi;
  5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi;
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

WAKIL SEKRETARIS DPD

Tugas Pokok

  1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
  2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya;
  3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik rapat pimpinan organisasi maupun rapat umum;
  4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal;
  5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan perjalanan organisasi.

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan kebijakan ditingkat Daerah bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.

Fungsi

  1. Membantu Sekretaris melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan;
  2. Membantu Sekretaris melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan;
  3. Membantu Sekretaris mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan Pengurus dengan pihak luar;
  4. Membantu Sekretaris membuat laporan periodik kegiatan organisasi;
  5. Membantu Sekretaris mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi;
  6. Membantu Sekretaris melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi;
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab Sekretaris dan Ketua.

BENDAHARA DPD

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi;
  2. Mewakili Ketua DPD apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi;
  3. Bersama Ketua DPD dan Sekretaris DPD merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus;
  4. Mengusulkan Rancangan dan Rencana Kegiatan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi di tingkat daerah;
  5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya;
  6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Fungsi

  1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi;
  2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi;
  3. Menyusun rencana anggaran dan proposalnya;
  4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPD dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris DPD;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua DPD.

WAKIL BENDAHARA DPD

TugasPokok

  1. Mewakili Bendahara DPD apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi;
  2. Merancang/ merencanakan dan mengusulkan segala Kegiatan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk tingkat daerah;
  3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara DPD dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Fungsi

  1. Membantu bendahara DPD melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi;
  2. Membantu bendahara DPD melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi;
  3. Membantu bendahara DPD menyusun rencana anggaran dan proposal nya;
  4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi;
  5. Membantu bendahara DPD melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPD dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris DPD;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua DPD.

BIRO – BIRO

Tugas Pokok

  1. Membuat dan merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat Biro dan disahkan dalam keputusan rapat Pengurus Organisasi;
  2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pelatihan dan pengembangan Organisasi lebih lanjut;
  3. Harus membangun hubungan kerjasama setiap anggota di setiap Biro;
  4. Seluruh Biro harus mensosialisasikan dan membina seluruh kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi kepada Pengurus Cabang.

Kewenangan

Membuat, mengusulkan dan Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan Organisasi menjadi program kerja.

Fungsi

  1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan Organisasi di DPP;
  2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam program kerja;
  3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan;
  4. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang diamanatkan program kerja;
  5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua DPD dengan menggunakan jalur skematis struktur organisasi.

ORGANISASI SAYAP (ORSAP)

Seluruh Organisasi Sayap hanya dibentuk di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan Organisasi.

  1. Cabang Organisasi Sayap Ditingkat DPD, DPC, DPAC & Ranting Cabang Organisasi Sayap, yang Struktur Organisasinya disesuaikan dengan Struktur DPP.
  2. Organisasi Sayap, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam
keputusan, kebijakan dan/atau petunjuk Organisasi Pemuda Batak Bersatu. Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(dok; AD/ART/PO-MPP)

Komentar